Senin, 26 Oktober 2009

Kedudukan Keluarga Dalam Islam


A. Ta’rif Usroh الأُسْرَةُ

Usroh adalah : Kehidupan yang merupakan kumpulan dari ayah dan ibu, kakek dan nenek, anak laki-laki dan perempuan serta para cucu.

B. Usroh adalah Tiang Utama Masyarakat

Jika individu adalah bata-bata utama dari masyarakat, usroh adalah tempat kehidupan yang melindunginya

Individu adalah bagian dari usroh yang akan tercetak dengan cetakan individu dan terpengaruh dengan pendidikannya.

“(sebagai) satu keturunan yang sebagiannya (turunan) dari yang lain. Dan Alloh Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (Qs. Al Imran : 34)

Rosululloh Shollollohu’alaihi wa Sallam bersabda :

مَامِنْ مَوْ لُوْدٍ إِلَّا يُوْ لَدُ عَلَى الفِطْرَ ةِ فَأبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْيُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ

“Tidak ada satu anakpun yang dilahirkan kecuali dilahirkan dalam keadaan fithroh. Kedua orang tuanyalah yag meyahudikannya, menashronikannya dan memajusikannya”. (HR. Muslim : 2568).

C. Simbol-simbol Perhatian Islam Terhadap Keluarga

Di antara simbol-simbol perhatian Islam terhadap keluarga adalah :

1. Perintah untuk zawaj (kawin)

Untuk menata tiang-tiang keluarga, maka diperintahkanlah manusia untuk kawin, karena tidak ada keluarga tanpa dasar perkawinan. Dan setiap hubungan lawan jenis antara perempuan dan laki-laki yang dibangun bukan atas dasar perkawinan, berarti perzinahan dan pelacuran.

2. Disyari’atkan hak-hak dan kewajiban suami isteri

Islam mewajibkan suami kepada isterinya beberapa hal, diantaranya :

a. Mahar

“Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”.(Qs. An Nisaa : 4)

b. Nafkah

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya” (Qs. Al Baqarah : 233).

Rosululloh Shollollohu’alaihi wa Sallam bersabda :

وَلَهُنَّ عَلَيْكُمْ رِزْقُهُنَّ وَ كِسْوَتُهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ

"Dan (wajib) atas kalian memberi makanan dan pakaian kepada mereka dengan cara yang baik".

c. Mu’asyarah (hubungan harmonis) yang ma’ruf

Artinya:"Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka Karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang Telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata. dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) Karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Alloh menjadikan padanya kebaikan yang banyak. (QS. An-Nisaa':19)

Islam juga mewajibkan isteri terhadap suaminya beberapa hal, di antaranya :

a. Ta’at bukan dalam maksiat

Artinya:"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Alloh Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Alloh lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Alloh Telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Alloh Maha Tinggi lagi Maha besar. (Qs. An Nisaa : 34)

b. Tidak memberikan izin siapapun masuk ke dalam rumahnya tanpa ridho dan izin suami.

Rosululloh Shollollohu’alaihi wa Sallam bersabda:

وَلَكُمْ عَلَيْهِنَّ أَنْ لآيُوطِءْنَ فِرَاشَكُمْ أَحَدًا تَكْرَهُوْنَهُ

“Kalian memiliki hak dari mereka yaitu tidak boleh diizinkan ke rumahnya seseorang yang kalian tidak sukai” (HR. muslim : 1218)

Imam Nawawi mengatakan : “yaitu tidak mengizinkan seorang pun yang tidak kalian suka masuk ke rumah kalian dan duduk di ruangan-ruangan kalian”.

c. Menjaga kemuliaan, memelihara kehormatan dan hartanya

Artinya:"sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Alloh lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Alloh Telah memelihara (mereka). ( Qs.An Nisaa:34)

3. Disyari’atkannya hak-hak anak dan orang tua

Beberapa hak anak dalam Islam adalah :

a. Nafkah

Artinya:"Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, Kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu Maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan Maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.(Qs. At Talaq : 6)

b. Hak tarbiyah dan pendidikan yang baik di atas ibadah dan akhlak

Artinya:"Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Alloh terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.(Qs. At Tahrim : 6)

Beberapa hak orang tua dalam Islam adalah :

a. Menta’ati kedua orang tua bukan dalam maksiat

Artinya:"Dan Tuhanmu Telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia".(Qs. Al-Israa :23)

Artinya"Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, Maka janganlah kamu mengikuti keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik, dan ikutilah jalan orang yang kembali kepada-Ku, Kemudian Hanya kepada-Kulah kembalimu, Maka Kuberitakan kepadamu apa yang Telah kamu kerjakan".(Qs. Luqman : 15)

b. Memberi nafkah kedua orang tua itu, jika keduanya miskin, sedangkan anak dalam keadaan lapang.

Rosululloh Shollollohu’alaihi wa Sallam bersabda :

إِنَّ أَطْيَبَ مَا أَ كَلْتُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ وَ أَنَّ أَوْلآدِكُمْ مِنْ كَسْبِكُمْ

Sesungguhnya sebaik-baik yang kalian makan adalah hasil usaha kalian, dan anak-anak kalian termasuk hasil usaha kalian”. (HR. Abu daud : 3528, At Tirmidzi : 1363 dia berkata : itu hadits hasan shahih).

0 komentar:

Posting Komentar

 

About

Text

"Dengan Kemurnian Merekat Persatuan" Copyright © 2009 Community is Designed by lembaga nurul ilmi