Kamis, 12 November 2009

Hukum Meninggalkan Sholat


A. Disyari'atkannya Sholat.
ثُمَّ فُرِضْتُ عَلَيَّ الصَّلَوَاتِ خَمْسِيْنَ صَلَاةً كُلَّ يَوْمٍ ، فَرَجَعْتُ فَمَرَرْتُ عَلَى مُوْسَى ، فَقَالَ: بِمَا أُمِرْتَ ؟ قَالَ: أُمِرْتُ بِخَمْسِيْنَ صَلَاةً كُلَّ يَوْمٍ ، قَالَ: إِنَّ أُمَّتَكَ لَا تَسْتَطِيْعُ خَمْسِيْنَ صَلَاةً كُلَّ يَوْمٍ، وَ إِنِّيْ وَ اللهِ قَدْ جَرَّبْتُ النَّاسَ قَبْلَكَ، وَ عَالَجْتُ بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ أَشَدَّ المُعَالَجَةِ، فَارْجِعْ إِلَى رَبِّكَ فَاسْأَلْهُ التَّخْفِيْفَ لِأُمَّتِكَ، فَرَجَعْتُ،فَوَضَعَ عَنِّيْ عَشْرًا، فَرَجَعْتُ إِلَى مُوْسَى فَقَالَ مِثْلَهُ، فَرَجَعْتُ فَوَضَعَ عَنِّيْ عَشْرًا ، فَرَجَعْتُ إِلَى مُوْسَى فَقَالَ مِثْلَهُ ، فَرَجَعْتُ فَوَضَعَ عَنِّيْ عَشْرًا، فَرَجَعْتُ فَأَمَرْتُ بِعَشْرِ صَلَوَاتٍ كُلَّ يَوْمٍ، فَرَجَعْتُ إِلَى مُوْسَى فَقَالَ مِثْلَهُ. فَرَجَعْتُ فَأُمِرْتُ بِخَمْسِ صَلَوَاتٍ كُلَّ يَوْمٍ، فَرَجَعْتُ إِلَى مُوْسَى فَقَالَ : بِمَا أُمِرْتَ؟ قُلْتُ: أُمِرْتُ بِخَمْسِ صَلَوَاتٍ كُلَّ يَوْمٍ، قَالَ: إِنَّ أُمَّتَكَ لَا تَسْتَطِيْعُ خَمْسَ صَلَوَاتٍ كُلَّ يَوْمٍ وَ إِنِّيْ قَدْ جَرَّبْتُ النَّاسَ قَبْلَكَ وَ عَالَجْتُ بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ أَشَّدَ مُعَالَجَةٍ، فَارْجِعْ إِلَى رَبِّكَ فَاسْأَلْهُ التَّخْفِيْفَ لِأُمَّتِكَ، قَالَ: سَأَلْتُ رَبِّيْ حَتَّى اسْتَحْيَيْتُ،
"Kemudian difardhukan kepadaku sholat 50 kali setiap harinya, lalu aku kembali dan melewati tempat Musa 'alaihi salam, ia bertanya: apa yang diperintahkan kepadamu? Aku menjawab: aku di perintahkan 50 kali sholat setiap hari. Dia berkata: sungguh umatmu tidak mungkin sanggup melaksanakan 50 kali sholat setiap hari. Demi Alloh, aku telah melakukan penelitian kepada orang-orang sebelummu dan pernah mengatasi Bani Isroil dengan sangat berat. Kembalilah kepada Robbmu, dan mintalah keringanan untuk ummatmu. Lalu aku kembali, maka Alloh menggugurkan 10 kali sholat (jadi sisa 40 kali sholat). Aku kembali kepada Musa, ia pun berkata yang sama. Lalu aku kembali lagi, maka Alloh menggugurkan 10 sholat (jadi sisa 30 kali sholat). Aku kembali lagi kepada Musa, ia pun berkata yang sama. Lalu aku kembali hingga aku diperintahkan 10 kali sholat setiap hari. Aku kembali kepada Musa, ia pun berkata yang sama. Lalu aku kembali hingga aku diperintahkan sholat lima (5) kali setiap hari. Lalu aku kembali kepada Musa ia berkata: "Apa yang diperintahkan kepadamu. Aku menjawab: "Aku di perintahkan sholat 5 kali setiap hari. Diapun berkata: "Sesungguhnya ummatmu tidak akan mampu melaksanakan 5 kali sholat setiap hari. Aku sudah meneliti orang-orang sebelummu dan aku pernah mengatasi Bani Isroil dengan sangat berat. Kembalilah kepada robbmu, mintalah keringanan". Beliau bersabda: "Saya telah minta Robbku sampai saya malu". (HR. Bukhori: 3887).
B. Hukum-Hukum Orang Meninggalkan Sholat.
Orang yang meninggaalkan sholat dalam dua keadaan:
 Meninggalkan sholat karena mengingkari kewajibannya, walaupun dia mengerjakannya sesekali, maka dia kafir, murtad dengan ijma' Muslimin.
Imam meminta dia untuk taubat kepada Alloh subhanahu wa ta'ala, jika mau bertaubat. Dan jika dia tidak mau bertaubat, Imam membunuhnya sebagai Murtad (orang yang keluar dari Islam). Dan semua hukum-hukum orang murtad berlaku baginya. Ini jika dia tumbuh diantara kaum muslimin.
Adapun jika dia masih baru dalam memeluk Islam, atau dia tumbuh didaerah pedesaan yang jauh dari orang-orang Islam yang bisa di mungkinkan hukum wajibnya sholat tersamar olehnya, maka tidak dikafirkan dengan sekedar mengingkari kewajibannya, akan tetapi diberi tahu akan kewajiban sholat. Maka jika dia mengingkari setelah hujjah ditegakkan, dia menjadi murtad.
 Orang-orang muslim tidak berselisih bahwa orang yang meninggalkan sholat wajib secara sengaja (tanpa udzur syar'i) termasuk dosa besar dan lebih besar dari dosa-dosa besar; bahwa dosanya di sisi Alloh subhanahu wa ta'ala lebih besar dari dosa membunuh (manusia) dan merampok harta, dan lebih besar dari zina dan mencuri dan minum khomer. Sesungguhnya orang yang meninggalkan sholat wajib itu telah menentang ancaman-ancaman Alloh dan kemurkaan-Nya. Dan kehinaan baginya di dunia dan di akhirat.
Para Ulama' berbeda pendapat dalam hukum (orang yang meninggalkan sholat ini) pada dua ungkapan:
• Pertama: bahwa dia fasiq, pemaksiat dosa besar, bukan kafir: diantara yang mengatakan ini; madzhab Ats-Tsauri, Abu Hanifah dan sahabatnya, Malik, Asy-Syafi'i –dalam riwayat yang masyhur-, dan Ahmad –dalam satu dari dua riwayat-. (lihat: i'lamul Ummah, Syekh 'Atho' bin Abdul Lathif)
• Kedua: bahwa dia kafir. Diantara yang mengatakan ini; madzhab Sa'id bin Jubair, As-Sya'bi, An-Nakho'i, Al-Auza'i, Ibnu Al-Mubarok, Ishaq, yang lebih benar dari dua riwayat dari imam Ahmad, satu dari dua sisi dalam madzhab Asy-Syafi'i, dan di ceritakan Ibnu Hajm dari Umar bin Khoththob, Mu'adz bin Jabal, Abdur Rohman bin 'auf, Abu Huroiroh dan selain mereka dari para Shohabat rodhiallohu 'anhum. (lihat muqoddimah Ibnu Rusd: 1/64, Al-Muqni': 1/307, Al-Inshof: 1/204, Majmu' Fatawa: 22/38, Ash-Sholat,Ibnu Qoyyim, dan Hukum Tarikus Sholat, syeh Mahmud Jabir hafidhohulloh)
Adapun dalil dari kedua belah pihak, diantaranya adalah:
o Ulama'-ulama' yang tidak mengkafirkannya, berkata: telah tetap baginya hukum Islam dengan masuk ke dalamnya, maka tidak kami keluarkan kecuali dengan yaqin, kemudian mereka berdalil dengan berikut ini:
a) Dalil yang memberi faidah bahwa Alloh subhanahu wa ta'ala mengampuni semua dosa selain syirik.
{إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا}
"Sesungguhnya Alloh tidak akan mengampuni dosa syirik, dan dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya". (QS. An Nisaa' [4]: 48)
Mereka mengatakan : orang yang meniggalkan sholat masuk dalam kehendak Alloh maka dia bukan kafir.
Ulama'-ulama' yang mengkafirkan menjawab: bahwa ayat tidak menafikan kufurnya orang yang meninggalkan sholat, sesungguhnya Nabi sholallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
"إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَ بَيْنَ الشِّرْكِ وَالكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ"
"sesungguhnya batas antara seseorang dengan kekafiran dan kesyirikan itu adalah meninggalkan sholat". (HR. Muslim: 987).
Maka orang yang meninggalkan sholat masuk dalam keumuman ayat dari sisi bahwa dia tidak diampuni Alloh subhanahu wa ta'ala, karena dia menyekutukan Alloh subhanahu wa ta'ala dengan nash hadits. (lihat: Dhowabit At-Takfir 'inda Ahlus Sunnah: 185)
b) Dalil yang memberikan faidah bahwa orang yang mengatakan (لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ) masuk surga dan tidak mensyaratkan sholat:
Hadits Mu'adz bin Jabal rodhiallohu 'anhu bahwa Rosululloh sholallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
"مَامِنْ عَبْدٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ ، وَ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلَ اللهِ إِلَّا حَرَّمَهُ اللهُ عَلَى النَّارِ"
"Tidak ada seorang hamba yang bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak diibadahi) kecuali Alloh dan bahwa Muhammad utusan Alloh melainkan Alloh menharamkan baginya neraka". (HR. Bukhori: 128 dan Muslim: 32)
Hadits 'Ubadah bin Shomit rodhiallohu 'anhu bahwa Nabi sholallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ شَهِدَ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وُرَسُوْلُهُ ، وَ أَنَّ عِيْسَى عَبْدُ اللهِ وَ رَسُوْلُهُ، وَ كَلِمَتُهُ أَلْقَاهَا إِلَى مَرْيَمَ وَرُوْحٌ مِنْهُ، وَ الجَنَّةُ حَقٌّ وَالنَّارُ حَقٌّ أَدْخَلَهُ اللهُ الجَنَّةَ عَلَى مَا كَانَ مِنَ العَمَلِ.
"Barangsiapa bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak di ibadahi) kecuali Alloh sendiri tiada sekutu baginya dan bahwasannya Muhammad (adalah) hambanya dan utusannya, dan bahwa 'isaa hamba Alloh dan utusannya, dan kalimatnya yang diletakkannya pada Maryam dan Ruhnya, dan surga haq, dan neraka haq, Alloh masukkan dia ke surga dengan amal sekedarnya". (HR. Bukhori: 3435 dan Muslim: 28)
Hadits Mu'adz bin Jabal rodhiallohu 'anhu bahwa Nabi sholallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
"مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، دَخَلَ الجَنَّةَ"
"Barangsiapa akhir perkataannya; laa ilaha illallohu masuk surga". (HR. Abu Daud: 3116)
Hadits 'Utban bin Malik rodhiallohu 'anhu bahwa Nabi sholallohu 'alaihi wa sallam bersabda:
"إِنَّ اللهَ قَدْ حَرَّمَ عَلَى النَّارِ مَنْ قَالَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، يَبْتَغِيْ بِذَلِكَ وَجَهَ اللهِ"
"sesungguhnya Alloh subhanahu wa ta'ala telah mengharamkan neraka bagi orang yang berkata: laa ilaha illallohu, dengan mengingikan keridhoannya". (HR. Bukhori: 425 dan Muslim: 33)
Mereka mengatakan: tidak disyaratkan sholat untuk selamat dari neraka dan masuk surga.
Dan ulama'-ulama' yang mengkafirkan mengatakan: bahwa nash-nash ini dan apa yang semakna terbagi menjadi 2 macam:
Pertama: nash umum yang di khususkan dengan hadits-hadits yang menunjukkan kufurnya orang yang meninggalkan sholat.
Kedua: nash yang mutlak yang di qoidkan (ikatkan) dengan apa yang tidak mungkin bersamanya meninggalkan sholat, seperti dalam sabdanya sholallohu 'alaihi wa sallam: (..يَبْتَغِيْ بِذَلِكَ وَجَهَ اللهِ) atau (صِدْقًا مِنْ قَلْبِهِ). Maka keterkaitan mengucapkan dua syahadat dengan maksud yang ikhlas dan hati yang jujur, melarangnya meninggalkan sholat, karena keikhlasannya dan kejujurannya keduanya membawanya untuk mengerjakan sholat dan pasti (harus). (lihat: Hukmu Tarikus Sholat, Ibnu Al-Utsaimin).
c) Bahwa Alloh subhanahu wa ta'ala mengeluarkan dari neraka, orang yang tidak berbuat baik sama sekali:
Hadits Abi Sa'id rodhiallohu 'anhu tentang syafa'at, dan setelah menuturkan syafa'at muslimin untuk saudara mereka supaya mengeluarkan mereka dari neraka:
...فَيَقُوْلُوْنَ: رَبَّنَا قَدْ أَخْرَجْنَا مَنْ أَمَرْتَنَا، فَلَمْ يَبْقَ فِيْ النَّارِ أَحَدٌ فِيْهِ خَيْرٌ!! قَالَ: ثُمَّ يَقُوْلُ اللهُ: شَفَعَتِ المَلَائِكَةُ، وَشَفَعَتِ الأَنْبِيَاءُ، وَشَفَعَ المُؤْمِنُوْنَ، وَبَقِيَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِيْنَ، قَالَ: فَيَقْبِضُ قَبْضَةً مِنَ النَّارِ نَاسًا لَمْ يَعْمَلُوا للهِ خَيْرًا قَطُّ، قَدْ احْتَرَقُوا حَتَّى صَارُوْا حَمَمًا، قَالَ: فَيُؤْتَى بِهِمْ إِلَى مَاءٍ يُقَالُ لَهَا (الحَيَاةُ) فَيُصَبُّ عَلَيْهِمْ، فَيَنْبُتُوْنَ كَمَا تَنْبُتُ الحَبَّةُ فِيْ حَمِيْلِ السَّيْلِ..."الحديث.
" .....mereka mengatakan: "Ya Robb kami telah kami keluarkan siapa yang telah Engkau perintahkan kepada kami, dan tidak tersisa dalam neraka seorang pun yang mempunyai kebaikan!! Berkata: kemudian Alloh subhanahu wa ta'ala berkata: telah memberi syafa'at para Malaikat, para Nabi, dan orang-orang mu'minin, dan tinggal yang paling penyayang dari para penyayang, berkata: maka menarik dengan sekali tarikan seorang dari neraka yang tidak berbuat untuk Alloh sama sekali, sungguh dia telah terbakar hingga jadi arang, berkata: kemudian di datangkan kepada mereka air yang dinamakan (air kehidupan) lalu di bayurkan diatasnya, maka mereka tumbuh seperti biji tumbuh dalam bawaan banjir....". (HR. Bukhori: 6560 dan Muslim: 183)
Dan jawaban ulama-ulama' yang mengkafirkan: (bahwa sholat tidak masuk dalam keumuman sabda Nabi sholallohu 'alaihi wa sallam: (لَمْ يَعْمَلُوا للهِ خَيْرًا قَطُّ) mereka tidak berbuat baik sama sekali"). Bagaimana tergambar masuknya orang yang meninggalkan sholat dalam jajaran mereka, sungguh orang yang meninggalkan sholat hancur bersama orang-orang di neraka.
Alloh subhanahu wa ta'ala berfirman:
{يَوْمَ يُكْشَفُ عَنْ سَاقٍ وَيُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ فَلَا يَسْتَطِيعُونَ. خَاشِعَةً أَبْصَارُهُمْ تَرْهَقُهُمْ ذِلَّةٌ وَقَدْ كَانُوا يُدْعَوْنَ إِلَى السُّجُودِ وَهُمْ سَالِمُونَ}
"Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; Maka mereka tidak kuasa. (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. dan Sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud, dan mereka dalam keadaan sejahtera (tapi mereka tidak mengerjakan)". (QS. Al Qalam [68]: 42-43)
Kemudian hadits-Hadits yang shohih telah menunjukkan bahwa setiap orang yang keluar dari neraka adalah orang-orang yang bertauhid, dan itu diketahui dengan tanda bekas sujud. Dalam hadits Abi Huroiroh rodhiallohu 'anhu:
"حَتَّى إِذَا فَرَغَ اللهُ مِنَ القَضَاءِ بَيْنَ عِبَادِهِ، وَأَرَادَ أَنْ يُخْرِجَ (بِرَحْمَتِهِ) مِنَ النَّارِ مَنْ أَرَادَ أَنْ يُخْرِجَ مِمَّنْ كَانَ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ ، أَمَرَ المَلَائِكَتَهُ أَنْ يُخْرِجُوْهُمْ، فَيَعْرِفُوْنَهُمْ بِعَلَامَةِ آثَارِ السُّجُوْدِ، فَيُخْرِجُوْنَهُمْ قَدْ امْتَحَشُوْا فَيُصَبُّ عَلَيْهِمْ مَاءٌ يُقَالُ لَهُ مَاءُ الحَيَاةِ....وَيَبْقَى رَجُلٌ مُقْبِلٌ بِوَجْهِهِ عَلَى النَّارِ...فَيَصْرِفُ وَجْهَهَ عَنِ النَّارِ".
"....Hingga Alloh telah memutuskan diantara hamba-hambanya, dan ingin mengeluarkan (dengan rohmatnya) dari neraka,sesuai kehendaknya dari orang yang bersaksi laa ilaaha illalloh. Alloh memerintahkan para Malaikatnya untuk mengeluarkan mereka, maka mereka (para Malaikat) mengetahui nya dengan tanda bekas sujud. Dan Alloh mengharamkan neraka memakan dari anak Adam bekas sujudnya, maka para Malaikat mengeluarkan mereka yang telah terbakar, lalu diguyur air yang dinamakan air kehidupan... dan tinggal seorang laki-laki menghadap dengan wajahnya ke neraka.... lalu dipalingkan wajahnya dari neraka".
Abu Huroiroh rodhiallohu 'anhu berkata: itu adalah orang yang terakhir masuk surga. (HR. Bukhori: 6573, 7437. dan Muslim: 182).
Mereka mengatakan: hadits ini jelas sekali bahwa orang yang Alloh keluarkan dengan rohmatnya, para Malaikat mengetahui mereka dengan atsar (bekas) sujud. mereka mengerjakan sholat tanpa diragukan lagi.
Adapun perkataan Abi sa'id :"( فَلَمْ يَبْقَ فِيْ النَّارِ أَحَدٌ) dan tidak tersisa dalam neraka seorang pun" ini hanya sangkaan mereka dengan dalil bahwa Alloh subhanahu wa ta'ala berfirman kepada mereka –seperti dalam hadits Abi Sa'id: (فَأَخْرِجُوْا مَنْ عَرَفْتُمْ مِنْهُمْ) keluarkalah orang yang kalian ketahui dari golongan mereka- dan jika tidak maka dalam neraka ada orang yang sholat dari umat ini dan umat sebelumnya –mereka mencari (tanda) sholat- (yaitu) orang yang tidak diketahui kecuali Alloh subhanahu wa ta'ala, maka Alloh subhanahu wa ta'ala mengeluarkan mereka dengan rohmatnya, adapun orang yang tidak sholat tidak dikeluarkan dari neraka".
o Adapun dalil ulama'-ulama' yang mengkafirkan orang yang menunggalkan sholat:
a) Hadits Jabir rodhiallohu 'anhu:
"أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَ الكُفْرِ تَرْكُ الصَّلَاةِ"
"Bahwa Nabi sholallohu 'alaihi wa sallam barsabda: "sesungguhnya batas antara seseorang dengan kekafiran dan kesyirikan itu adalah meninggalkan sholat". (HR. Muslim: 987).
b) Hadits Buroidah bin Al-Hushoib rodhiallohu 'anhu, dia berkata:
"سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: العَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَ بَيْنَهُمْ الصَّلَاةُ ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ".
saya mendengar Rosululloh sholallohu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janji yang terkait erat antara kami dengan mereka (orang-orang kafir) adalah sholat. Maka barangsiapa meninggalkannya, berarti ia telah kafir". (HR. Tirmidzi: 2621 dan Ibn Majah: 1079)
c) Alloh subhanahu wa ta'ala berfirman:
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَخَلُّوا سَبِيلَهُمْ
"Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan(terjamin keamanan mereka)". (QS. At-Taubah: 5)
d) Alloh subhanahu wa ta'ala berfirman:
فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآَتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الْآَيَاتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
"Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. dan kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang Mengetahui". (QS. At Taubah [9]: 11)

0 komentar:

Posting Komentar

 

About

Text

"Dengan Kemurnian Merekat Persatuan" Copyright © 2009 Community is Designed by lembaga nurul ilmi